Penggantian biaya operasional industri hulu minyak dan gas bumi (cost recovery) sepanjang semester I 2017 telah mencapai US$ 4,87 miliar atau 46 persen dari yang ditargetkan sebesar US$ 10,49 miliar. Sementara cost recovery pada 2018 ditargetkan meningkat menjadi US$ 11,39 miliar.
Pada 2016, realisasi cost recovery mencapai US$ 11,99 miliar atau 115 persen dari yang ditargetkan senilai US$ 10,4 miliar. Sementara realisasi lifting migas mencapai 2.009 ribu barel setara minyak per hari (Mboepd) dari target 1.970 Mboepd.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017, pemerintah telah mengubah Production Sharing Contract (PSC) menjadi skema gross split. Sehingga semua kontrak migas baru akan menggunakan skema baru. Sebelumnya, biaya produksi di industri hulu migas diganti oleh pemerintah, tapi dengan skema gross split akan menjadi tanggungan para kontraktor.