PT Perusahan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan R2 dan R3 dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.l/2022 tanggal 2 Juni tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022) seperti yang dilansir siaran pers PLN Senin (13/6/2022). Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik berkeadilan. Hal ini untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima olhe keluarga yang memang berhak menerima,” kata Darmawan.
Pelanggan golongan R2 (daya 3.500 VA) dan golongan R3 (6.600 VA ke atas) tarif listriknya akan naik 17,64% menjadi Rp1,699,53 per kWh mulai 1 Juli 2022.
Kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah P1 (6.600-200.000 VA) dan golongan P3 akan naik 17,64% menjadi Rp1.688,53 per kWh mulai bulan depan. Sedangkan pelanggan PLN P2 akan naik sebesar 36,61% menjadi Rp1.522,88 per kWh.
Jumlah pelanggan untuk golongan R2 dan R3 masing-masing sebanyak 1,7 juta pelanggan dan 316 ribu pelanggan. Sedangkan pelanggan golongan P1, P2, dan P3 sebanyak 373 ribu pelanggan.
(Baca: Ini Kelompok Pelanggan PLN yang Kena Tarif Listrik Termahal)