Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 17 kontraktor migas yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk tahun pajak 2015 dengan nilai US$ 209,25 juta atau setara Rp 2,82 triliun dengan kurs Rp 13.500 per dolar Amerika. Angka tersebut merupakan 63 persen dari total pajak yang harus dibayar senilai US$ 330,05 juta atau Rp 4,45 triliun.
EMP ONWJ merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas yang memiliki tunggakan pajak terbesar dengan nilai US$ 99,66 juta dari kewajiban yang harus dibayar US$ 130,5 juta. KKKS tersebut merupakan partner operator migas di Blok ONWJ. Kemudian, EMP Bentu Ltd yang merupakan operator di Blok Bentu Sengat onshore Riau tersebut memiliki tunggakan US$ 33,63 juta. Dari jumlah 17 KKKS yang memilik tunggakan pajak pada tahun pajak 2015 tersebut, enam di antaranya memiliki nilai di atas US$ 10 juta.
Menurut BPK, penyebab KKKS tersebut belum menyelesaikan kewajiban pajaknya akibat kelalaian dan ketidakpatuhan kontraktor migas tersebut serta lemahnya pelaksanaan pengendalian perpajakan SKK Migas. BPK menilai para kontraktor migas yang memiliki tunggakan tersebut mengabaikan surat himbauan dari SKK Migas utnuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.