Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan pajak yang belum dibayar oleh Kontraktor Kerja Sama (KKKS) migas. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I 2017, sebanyak 17 kontraktror migas masih mempunyai tunggakan US$ 209,25 juta atau sekitar Rp 2,82 triliun dengan kurs Rp 13.500 per dolar Amerika Serikat.
Dari kewajiban pajak 17 KKKS sebesar US$ 330,05 juta atau sekitar Rp 4,46 triliun baru US$ 120,77 juta setara Rp 1,63 triliun yang sudah dibayar. Dari kurang bayar senilai US$ 209,25 juta tersebut, sebanyak US$ 60 juta telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas perhitungan bagi hasil migas pada 2014 dengan No.20/AUDITAMA/VII/PDTT/03/2016 tanggal 3 Maret 2016. BPK sudah meminta SKK Migas agar kontraktor yang menunggak pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dalam IHPS tersebut, BPK juga menemukan kerugian penerimaan negara senilai US$ 1,18 miliar atau Rp 15,89 triliun di sektor migas. Kerugian tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas perhitungan hasil migas.