Pada 2010 pemerintah menetapkan harga jual bahan bakar gas (BBG) untuk sektor transportasi sebesar Rp3.100 per liter setara premium (lsp).
Selama sekitar satu dekade harga tersebut tidak berubah, sampai akhirnya pemerintah menaikkan harga BBG menjadi Rp4.500 per liter setara premium (lsp) mulai 1 Mei 2022.
Penetapan harga baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi.
Adapun kenaikan harga berlaku untuk BBG berupa Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Humas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Krisdyan Widagdo Adhi, jumlah pelanggan BBG PGN di sektor transportasi mencapai 2.000 pelanggan per hari yang didominasi oleh taksi, angkot, bus, dan bajaj.
PGN menilai kenaikan harga ini akan berdampak baik bagi keekonomian badan usaha yang mendistribusikan BBG.
Kendati demikian, salah satu pelanggan BBG, yaitu Transjakarta, memastikan tarif layanan busnya tidak akan mengalami kenaikan kendati harga BBG meningkat.
(Baca Juga: 10 Negara dengan Harga LPG Termurah)