Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi kewajiban pasar batu bara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton. Artinya, realiasi DMO batu bara pada 2021 hanya sebesar 10% dari total produksi sepanjang tahun sebesar 611,23 juta ton.
Padahal pemerintah menetapkan DMO batu bara kepada tiap pertambangan menjual 25% batu baranya ke PLN. Harga batu bara yang dijual juga ditetapkan sebesar US$ 70 per ton.
Selama lima tahun terakhir, realisasi DMO batu bara yang berhasil mencapai target 25% hanya terjadi pada 2018. Tercatat, realisasi DMO batu bara pada tahun itu sebesar 155,08 juta ton dari total produksi 557,77 juta ton. Artinya, realisasi DMO mencapai 27,8% pada 2018.
Pada 2017, realisasi DMO sebesar 21%. Tercatat ada 97,03 juta ton batu bara yang dijual ke PLN dari total produksi sebesar 461,36 juta ton.
Sementara pada 2019, realisasi DMO sebesar 22,5% (138,42 juta ton dari produksi 616,16 juta ton). Kemudian nilainya naik menjadi 23,3% pada 2020 (131,89 juta ton dari produksi 565,69 juta ton).
(Baca: Pembangkitan Listrik Tenaga Batu Bara Indonesia Naik 44%, Tertinggi di Antara Negara G20)