Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan adanya koreksi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau BBM subsidi sebesar 9.033,78 kiloliter (kl) pada tahun 2021.
Koreksi dilakukan setelah ditemukan adanya penyelewengan atau distribusi yang salah sasaran sepanjang tahun lalu. BBM yang dikoreksi ini kemudian tidak diakui lagi sebagai JBT atau BBM bersubsidi.
BPH Migas mencatat total nilai BBM yang dikoreksi tersebut mencapai Rp85,82 miliar. Nilai koreksi ini kemudian dimasukkan dalam usulan subsidi JBT kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dialihkan menjadi jenis BBM umum (JBU).
Data BPH Migas menunjukkan penyimpangan distribusi JBT terjadi paling banyak di moda transportasi kereta api, dengan kuantitas yang dikoreksi sebanyak 6.642,32 kl.
Selanjutnya koreksi JBT untuk transportasi darat mencapai 1.739,26 kl, transportasi laut 572,2 kl, dan perikanan 80 kl.
BPH Migas memberikan sanksi terhadap pelaku penyelewengan dalam bentuk penghentian subsidi. Selain itu, sanksi operasional kepada SPBU juga diterapkan tergantung tingkat kesalahannya.
(Baca: Baru Sampai Mei, Penyaluran Pertalite Sudah Lebih dari 50%)