Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), data per Februari 2025, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal transportasi dan pergudangan jika ditotal untuk 10 provinsi teratas besarnya mencapai Rp49,57 juta. Nilai dari jumlah 10 provinsi tersebut, proporsinya mencapai 38,21% dari total seluruh provinsi.
Bali mencatatkan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal transportasi dan pergudangan tertinggi dengan Rp11,58 juta. Di provinsi ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan data semesteran di wilayah ini naik 56,33% dibandingkan dengan periode yang sama semester sebelumnya.
(Baca: Pengeluaran Perkapita Sebulan untuk Perawatan Kulit Kota Ternate | 2024)
Setelahnya Kep. Riau di urutan kedua. Dibandingkan dengan periode yang sama semester sebelumnya, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal transportasi dan pergudangan di provinsi ini tumbuh 34,19%. Periode yang sama semester sebelumnya rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal transportasi dan pergudangan di provinsi ini tercatat Rp5,8 juta .
Selanjutnya, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal transportasi dan pergudangan di DKI Jakarta turun 5,62% menjadi Rp4,53 juta dibandingkan dengan periode yang sama semester sebelumnya, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal transportasi dan pergudangan di Sulawesi Selatan naik 40,24% menjadi Rp4,47 juta dibandingkan dengan periode yang sama semester sebelumnya dan Banten dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal transportasi dan pergudangan Rp4,28 juta (turun 0,07%)
(Baca: Penduduk Kota Mojokerto Mengeluarkan Rp186 per Kapita per Minggu untuk Membeli Sotong)
Berikut ini adalah daftar sepuluh provinsi dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal transportasi dan pergudangan jumlah tertinggi:
- Bali Rp11,58 juta
- Kep. Riau Rp4,81 juta
- DKI Jakarta Rp4,53 juta
- Sulawesi Selatan Rp4,47 juta
- Banten Rp4,28 juta
- Sulawesi Barat Rp4,17 juta
- DI Yogyakarta Rp4,09 juta
- Jambi Rp3,97 juta
- Aceh Rp3,89 juta
- Papua Selatan Rp3,78 juta