Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mendorong penggunaan APBN dan APBD senilai Rp747 triliun untuk belanja pengadaan produk lokal atau dalam negeri pada tahun ini.
Secara rinci, dari potensi belanja APBD nilainya sebesar Rp389,24 triliun. Jumlah ini setara 32,6% dari total belanja APBD yang senilai Rp1.193,8 triliun pada 2022.
Sementara, dari potensi belanja APBN mencapai Rp357,8 triliun atau 13,18% dari total belanja APBN yang sebesar Rp2.714,2 triliun.
"Belanja produksi dalam negeri ini harus kita dorong, tidak kurang Rp740 triliun belanja APBN dan APBD yang dapat digunakan untuk produk-produk dalam negeri," ujar Suahasil dikutip dari Antara, Senin (17/10) lalu.
Suahasil mengatakan bahwa optimalisasi anggaran Rp747 triliun tersebut harus segera dilakukan karena bakal menjadi katalis untuk membuat perekonomian Indonesia tetap berada pada jalur yang tumbuh dengan inflasi tetap terjaga.
Adapun sebelumnya pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membelanjakan minimal 40% dana APBN dan APBD untuk membeli produk lokal hasil usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi.
Kebijakan ini tertuang pada Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Inpres itu juga mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD minimal Rp 400 triliun untuk produksi domestik dengan prioritas hasil UMK dan koperasi.
(Baca: Uang Belanja Negara Baru Terpakai 61% sampai September 2022)