Persaingan usaha yang rendah mengindikasikan bahwa pasar hanya dikuasai oleh sedikit pelaku usaha. Dalam kondisi ini, produsen bisa menetapkan harga secara sepihak hingga merugikan konsumen.
Berdasarkan data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), salah satu sektor usaha dengan persaingan terendah di Indonesia adalah pertambangan.
KPPU bersama Center Economics and Development Studies Universitas Padjadjaran (CEDS Unpad) mengukur indeks persaingan usaha nasional melalui survei terhadap sejumlah pemangku kepentingan di 15 sektor ekonomi.
Respondennya meliputi perwakilan tingkat provinsi dari Dinas Perindustrian/Perdagangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kantor Bank Indonesia, serta akademisi lokal.
Dimensi yang disurvei meliputi struktur, perilaku, dan kinerja industri, faktor permintaan dan penawaran, serta regulasi dan kelembagaan terkait persaingan usaha.
Hasil survei kemudian dianalisis dan dirumuskan ke dalam skor berskala 1-7. Skor 1 menunjukkan tingkat persaingan sangat rendah, sedangkan skor 7 persaingan sangat tinggi.
(Baca: 5 Sektor Usaha dengan Persaingan Tertinggi di Indonesia)
Berdasarkan metode tersebut, pada 2023 sektor pertambangan memperoleh skor indeks persaingan usaha 4,56, paling rendah ketiga dari 15 sektor yang diriset.
"Hal tersebut dapat disebabkan karena hambatan masuk ke industri pertambangan dan penggalian relatif tinggi, utamanya dari sisi regulasi, permodalan dan teknologi," kata tim CEDS Unpad dalam laporannya.
Sektor yang tingkat persaingan usahanya lebih rendah dari pertambangan hanya pengadaan listrik dan gas; serta pengolahan air, pengolahan sampah dan limbah yang banyak dikuasai pemerintah.
"Sektor yang pada umumnya dikuasai atau dikelola oleh pemerintah menunjukkan skor yang rendah," kata tim CEDS Unpad.
(Baca: Sektor Pertambangan Hanya Serap 1% Tenaga Kerja di Indonesia)