Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan pusat telah sebesar Rp 2,65 triliun hingga 30 Juni 2021. Jumlah itu setara dengan 69,8% dari total anggarannya yang mencapai Rp 3,79 triliun. Insentif tersebut telah dibayarkan untuk 323.486 tenaga kesehatan yang berada di 6.198 fasilitas kesehatan.
Kementerian Keuangan juga telah membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan pada 2020 sebesar Rp 1,30 triliun. Jumlah itu setara dengan 88,4% dari total tunggakan insentif tenaga kesehatan yang mencapai Rp 1,48 triliun.
Realisasi pembayaran santuan kematian bagi tenaga kesehatan telah sebesar Rp 4,98 miliar untuk 166 tenaga kesehatan yang wafat. Nilainya setara dengan 99,6% dari total pagu anggaran yang mencapai Rp 50 miliar.
Sedangkan, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah baru mencapai Rp 650 miliar. Padahal, anggaran yang disiapkan dalam APBD melalui dana alokasi umum atau dana bagi hasil (DAU/DBH) mencapai Rp 8,15 triliun.
(Baca: Hampir Seribu Tenaga Kesehatan RI Meninggal akibat Covid-19)
Adapun, Kementerian Keuangan akan merealokasi anggaran penanganan corona dan pemulihan ekonomi nasional yang sebesar Rp 699,43 triliun. Realokasi salah atunya dilakukan dengan menambah anggaran kesehatan sebesar 7,60% dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp 185,98 triliun.
Peningkatan anggaran kesehatan salah satunya bertujuan mendorong pembayaran insentif tenaga kesehatan. Selain itu, peningkatan anggaran tersebut untuk mendukung vaksinasi, tracing dan testing, perawatan, obat, isolasi mandiri, insentif perpajakan kesehatan, sarana dan prasarana, serta alat kesehatan.