Perbedaan perlakuan atau diskriminasi dalam proses hukum masih sering terjadi di Indonesia. Hasil survei Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Litbang Kompas yang bertajuk 'Pandangan Masyarakat atas Hak Memperoleh Keadilan' menunjukkan mayoritas atau 76,5% responden menganggap orang mengalami diskriminasi dalam proses hukum karena alasan status sosial ekonomi.
Kemudian, sebanyak 30,5% responden juga menganggap tingkat pendidikan atau pengetahuan jadi alasan orang didiskriminasi dalam proses hukum. Sebanyak 18,5% responden menganggap alasan orang diperlakukan berbeda karena berasal dari suku atau etnis tertentu.
Lalu, sebanyak 12% responden menilai difabel sebagai alasan orang didiskriminasi dalam proses hukum. Adapula, 11,7% responden yang menganggap alasan orang didiskriminasi yaitu karena umur.
Alasan lainnya menurut persepsi responden terkait orang didiskriminasi dalam proses hukum, yaitu karena pemeluk agama tertentu (11,2%), gender (9,5%), transgender/orientasi seksual (3,6%), karena ada backing (0,4%), dan karena alasan lainnya (0,4%).
Survei ini dilaksanakan pada pekan keempat September hingga pekan kedua Oktober 2021 dari 34 provinsi dengan metode wawancara. Survei melibatkan 1.200 responden usia 17 – 59 tahun laki-laki dan perempuan. Metode pengambilan sampel menggunakan multistage random sampling dan margin of error kurang lebih 2,8%.
(Baca:Pengaduan Masyarakat ke Komnas HAM Semakin Menurun pada 2020)