Pemerintah mengalokasikan dana Rp365,5 triliun untuk anggaran infrastruktur dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.
Nilai anggaran tersebut turun 14% dibandingkan dengan anggaran 2021.
Untuk tahun 2022, anggaran infrastruktur yang dialokasikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp168,35 triliun, terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp162,25 triliun dan belanja non K/L senilai Rp6,1 triliun.
Sedangkan anggaran infrastruktur yang melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp102,19 triliun.
Anggaran infrastruktur yang melalui belanja pemerintah pusat dalam bidang layanan dasar dipergunakan untuk pembangunan rumah susun 5.141 unit, rumah khusus 1.823 unit, serta akses sanitasi dan persampahan bagi 111,5 ribu kepala keluarga.
Anggaran tersebut juga dipergunakan untuk membangun 44 unit bendungan (39 unit lanjutan dan 5 unit baru), pembangunan jalan sepanjang 295 km, pembangunan jembatan 6.253 meter, jalur kereta api sepanjang 6.624 km, serta bandara baru di 6 lokasi.
Sedangkan anggaran infrastruktur yang melalui TKDD dipergunakan antara lain untuk penanganan jalan sepanjang 7.118 km, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan sebesar 67.692 sambungan rumah (SR), serta pengelolaan air limbah domestik (SPALD) sebanyak 67.950 SR.
(Baca: Terbesar di Era Jokowi, Anggaran Infrastruktur Rp419,2 Triliun di RAPBN 2020)