Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan alokasi subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 62,21 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi kurs Rp 14,4 ribu/US$ dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$ 65/barel.
Usulan tersebut lebih tinggi 4,87% dibandingkan alokasi subsidi listrik di APBN 2019 yang sebesar Rp 59,32 triliun. Adapun realisasi subsidi listrik hingga Juli 2019 telah mencapai Rp 30,89 triliun.
Rencana kebijakan subsidi listrik dalam RAPBN 2020 dibagi menjadi lima rencana. Pertama, memberikan subsidi listrik kepada golongan tarif tertentu. Kedua, subsidi listrik diberikan tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA) dan rumah tangga miskin dan rentan daya 900 VA, mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPFM). Ketiga, pemerintah juga akan meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mengurangi disparitas antar wilayah.
Rencana keempat adalah efisiensi penyediaan tenaga listrik dan menurunkan komposisi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dalam pembangkit tenaga listrik. Kelima, mengembangkan energi baru dan terbarukan yang lebih efisien, serta menyubstitusi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di daerah-daerah terisolasi.
(Baca Databoks: Tarif Listrik Indonesia Masih Kompetitif Dibandingkan Negara ASEAN Lainnya)