Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS untuk pedagang skala usaha mikro (UMi) dengan tarif 0,3% dari nilai transaksi.
Namun, dalam beberapa bulan ke depan biaya layanan itu akan digratiskan, khusus untuk pedagang UMi yang melayani transaksi dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
Sementara, pedagang UMi yang melayani transaksi QRIS senilai Rp100 ribu ke atas akan tetap dikenakan tarif 0,3%.
Kebijakan baru ini akan berlaku paling cepat mulai 1 September 2023, dan selambat-lambatnya mulai 30 November 2023.
“Karena kami hanya zoom in ke UMi yang transaksi di bawah Rp100 ribu," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, dilansir Katadata.co.id, Kamis (27/7/2023).
(Baca: Transaksi QRIS Meningkat, Capai Rekor Baru pada Akhir 2022)
Adapun pedagang skala usaha kecil, menengah dan besar tetap dikenakan biaya layanan QRIS dengan tarif 0,7% dari nilai transaksi, berapapun nominal transaksinya.
Biaya layanan ini juga harus ditanggung pedagang, dan tidak boleh dibebankan ke konsumen.
Berikut rincian biaya layanan QRIS berdasarkan nilai transaksi dan segmen usahanya:
Segmen usaha mikro (UMi):
- Semua nominal: tarif 0,3%
- Mulai September/November 2023, diberlakukan tarif 0% khusus untuk transaksi di bawah Rp100 ribu
Segmen usaha kecil, menengah, dan besar:
- Semua nominal: tarif 0,7%
Segmen khusus layanan pendidikan:
- Semua nominal: tarif 0,6%
Segmen khusus layanan SPBU:
- Semua nominal: tarif 0,4%
Sebelumnya, biaya layanan QRIS untuk usaha mikro sempat digratiskan selama pandemi Covid-19. Namun, kini biaya itu kembali diberlakukan, dengan tujuan meningkatkan layanan QRIS di masa mendatang.
(Baca: Jumlah Merchant QRIS Meningkat, tapi Transaksinya Masih Rendah)