Bank Indonesia (BI) memprediksi penjualan eceran masih akan mengalami kontraksi pada Juli 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi salah satu pemicu terhambatnya penjualan ritel domestik.
Hal tersebut tecermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 8,3% ke posisi 182,0 pada Juli 2021 dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/m-to-m). Demikian pula dibandingkan dengan posisi Juli 2020, IPR mengalami kontraksi 6,2% (year on year/yoy).
Seluruh komponen IPR pada Juli 2021 diperkirakan mengalami kontraksi, di mana kelompok barang lainnya memimpin penurunan sebesar 23,8% (m-to-m). Kemudian, suku cadang dan aksesoris mengalami kontraksi 22,9% (m-to-m) dan bahan bakar kendaraan bermotor turun 18,6% (m-to-m).
Dibandingkan dengan posisi Juli 2020, hampir seluruh komponen indeks IPR juga mengalami kontraksi. Kontraksi terbesar dialami oleh komponen peralatan informasi dan komunikasi sebesar 33,8% (yoy).
Lalu, komponen barang budaya dan rekreasi serta suku cadang dan aksesoris masing-masing mengalami kontraksi sebesar 22,3% (yoy) dan 11,5% (yoy). Hanya komponen bahan bakar kendaraan bermotor yang diperkirakan tumbuh 9,1% (yoy).
Masih dari survei tersebut, penjualan eceran pada Juni 2021 kembali mengalami kontraksi sebesar 12,8% dibanding bulan sebelumnya (m-to-m). Semua komponen IPR mengalam kontraksi kecuali bahan bakar kendaraan bermotor yang mengalami pertumbuhan sebesar 9,9% (m-to-m). Namun, IPR pada Juni 2021 berhasil mencatat pertumbuhan 2,5% jika dibandingkan posisi Juni 2020 (yoy).
(Baca: Imbas PPKM, Keyakinan Konsumen Turun Signifikan pada Juli 2021)