Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada sekitar 8 ribu masalah ketidakpatuhan pemerintah pada aturan perundang-undangan.
Ketidakpatuhan pemerintah itu membuat negara Indonesia mengalami kerugian dengan nilai total Rp5,96 triliun, ditambah potensi kerugian Rp880,10 miliar, serta kekurangan penerimaan hingga Rp10,49 triliun.
Temuan BPK ini tercatat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dirilis 4 Oktober 2022.
"IHPS I Tahun 2022 merupakan ikhtisar dari 771 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya," jelas BPK.
Jika dirinci berdasarkan lembaganya, BPK menemukan pemerintah pusat memiliki 1.300 masalah ketidakpatuhan pada aturan yang dapat mengakibatkan:
- Kerugian negara: Rp3,75 triliun
- Potensi kerugian negara: Rp361,31 miliar
- Kekurangan penerimaan negara: Rp831,72 miliar
Kemudian pemerintah daerah memiliki 6.544 masalah ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan:
- Kerugian negara: Rp1,45 triliun
- Potensi kerugian negara: Rp371,21 miliar
- Kekurangan penerimaan negara: Rp534,76 miliar
Sementara BUMN dan badan lainnya memiliki 272 masalah ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan:
- Kerugian negara: Rp750,24 miliar
- Potensi kerugian negara: Rp147,58 miliar
- Kekurangan penerimaan negara: Rp9,12 triliun
"Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 24.796 rekomendasi antara lain kepada pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian," jelas BPK dalam laporannya.
"Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat untuk mewujudkan tujuan bernegara," pungkas BPK.
(Baca: Ini Lembaga Pemerintah Paling Boros menurut Temuan BPK)