Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 22,27 triliun sepanjang semester I-2021. Nilai itu naik 114,4% dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) sebesar Rp 10,4 triliun.
Keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu terdiri dari pemulihan dan penertiban sertifikasi bidang tanah milik pemerintah daerah sebesar Rp 9,5 triliun. Kemudian, penyelamatan aset prasarana, sarana, dan utilitas atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp 7,1 triliun.
Kemudian, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 3,8 triliun. Sementara, pemulihan dan penertiban aset bermasalah mampu mencegah potensi kerugian negara senilai Rp 1,7 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait penyelamatan keuangan dan aset. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Selain itu, KPK akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian aset bermasalah. KPK pun bakal bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan piutang pajak di daerah.
(Baca: ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi yang Ditangani KPK Turun pada 2020)