Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan laporan keuangan tak wajar dalam proyek Base Tranceiver Station (BTS) 4G BLU BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dengan nilai total Rp5,8 triliun.
Temuan BPK ini tercatat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang dirilis pada 5 Desember 2023.
BPK menyatakan, ada laporan aset tetap Kementerian Kominfo senilai Rp3,88 triliun yang tak dapat diyakini kewajarannya, berupa peralatan dan mesin hasil penyediaan menara BTS 4G BLU BAKTI.
BPK menilai laporan itu "tidak didukung dokumen yang memadai untuk menyatakan aset telah selesai dan dapat dimanfaatkan oleh operator seluler".
Selain itu, terdapat pula ketidakwajaran laporan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) hasil penyediaan BTS 4G BLU BAKTI senilai Rp1,93 triliun.
Menurut BPK, laporan KDP itu "tidak didukung dokumen yang memadai untuk memisahkan bagian yang tidak memenuhi kriteria sebagai KDP".
BPK pun merekomendasikan Menteri Kominfo agar mengkaji program penyediaan BTS 4G, supaya bisa terlaksana sesuai ketentuan dan menghindari risiko penghentian pekerjaan.
BPK juga meminta penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, serta menginstruksikan Direktur Utama BAKTI untuk menyusun ketentuan pembayaran sesuai realisasinya dan menyajikan hasil penyediaan BTS 4G secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Adapun program penyediaan BTS Kementerian Kominfo ini merupakan proyek yang tersangkut kasus korupsi.
Sampai November 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, yang kini sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Kejagung juga menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16. Ia mengaku menerima uang Rp40 miliar untuk memanipulasi hasil audit penggunaan anggaran proyek tersebut.
(Baca juga: Ini Lembaga Pemerintah Paling Boros pada Semester I 2023)