Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaporkan, terdapat pemborosan atau ketidakhematan di lembaga pemerintahan senilai Rp222,29 miliar pada semester I 2023.
Temuan ini tercantum dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang dirilis 5 Desember 2023.
BPK merinci, total pemborosan tersebut berasal dari 7 permasalahan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMD, serta BUMN dan badan lainnya.
Jika ditinjau berdasarkan lembaga pengelola anggarannya, masalah ketidakhematan itu tersebar dengan rincian berikut:
- Pemerintah pusat: 1 masalah ketidakhematan dengan nilai Rp13,26 miliar
- Pemerintah daerah dan BUMD: 2 masalah ketidakhematan dengan nilai Rp618,58 juta
- BUMN dan badan lainnya: 4 masalah ketidakhematan dengan nilai Rp208,40 miliar
Berdasarkan temuan tersebut, BUMN dan badan lainnya menjadi lembaga pemerintah paling boros pada paruh pertama tahun ini, baik dari segi jumlah masalah maupun nilai ketidakhematannya.
Menanggapi permasalahan tersebut, BPK memberikan 26.171 rekomendasi. Beberapa di antaranya mendorong pimpinan entitas untuk menarik kerugian, memungut keuangan penerimaan, menyetorkan keuangan ke kas negara/daerah/perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian.
BPK pun berharap rekomendasi tersebut bisa membantu tata kelola keuangan negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Baca: WIKA Jadi BUMN Karya Paling Rugi per Kuartal III 2023)