Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan negara dari seluruh jenis pajak tumbuh positif pada periode Januari-Maret 2022.
Selama periode tersebut, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk impor tumbuh paling pesat.
Penerimaan neto dari pajak yang dikenakan pada badan usaha atau agen importir tersebut tumbuh 140% (year on year/yoy) pada kuartal I 2022.
PPh Badan juga tumbuh pesat pada periode yang sama, yaitu 136% (yoy) seperti terlihat pada grafik.
Menurut Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2022, Rabu (20/4/2022), pertumbuhan pesat PPh 22 Impor dan PPh Badan terjadi akibat basis penerimaan yang rendah pada kuartal I 2021, di mana pemerintah masih memberikan insentif pajak sebagai bagian dari stimulus Covid-19.
Kemenkeu juga menilai penerimaan PPh Badan meningkat berkat perbaikan kinerja perusahaan, yang sebagiannya didukung oleh lonjakan harga komoditas selama kuartal I 2022.
Perusahaan juga umumnya dinilai sudah mampu membayar bonus kepada karyawan, sehingga mendorong naiknya penerimaan PPh 21 pada kuartal I 2022.
Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, yang merupakan penyumbang terbesar, tumbuh 26,5% (yoy) pada kuartal I 2022.
(Baca: Realisasi Pendapatan Negara Tembus Rp501 Triliun Per Maret 2022)