Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Pemerintah Pusat melakukan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi sebesar Rp 10,03 triliun pada 2020. Rinciannya, Rp 7,32 triliun ke 128 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota dan Rp 2,72 triliun ke 21 Pemda Provinsi.
Dari 10 kabupaten/kota peneriman dana DBH minyak bumi terbesar pada tahun lalu, 8 di antaranya di Riau, 1 di Jawa Timur dan 1 di Sumatera Selatan. Bojonegoro merupakan penerima DBH minyak bumi terbesar, yakni mencapai Rp 1,06 triliun pada 2020. Seperti diketahui, lapangan Banyu Urip di Blok Cepu Bojonegoro, Jawa Timur merupakan penghasil minyak terbesar di Indonesia, yakni mencapai 210 ribu barel per hari atau sekitar 30% dari produksi minyak Indonesia.
Penerima DBH minyak gas bumi terbesar berikutnya di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Bengkalis senilai Rp 664,13 miliar, kemudian Kabupate Rokan Hilir Rp 410,45 miliar, Kabupaten Siak Rp 326,26 miliar, Kabupaten Kampar Rp 286,13 miliar, Kabupaten Indragiri Hilir Rp 186 miliar. Berikutnya, Kabupaten Kuantan Singingi Rp 186,24 miliar, Kota Dumai Rp 186,24 miliar dan Kota Pekanbaru Rp 186,24 miliar.
Terakhir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menerima DBH Rp 173,82 miliar.
Total nilai 10 kabupaten/kota peneriman DBH terbesar tahun lalu mencapai Rp 3,7 triliun. Itu sebanding dengan 50,59% dari total DBH yang ditransfer ke Kabupaten/Kota atau 36,9% dari total DBH 2020.