Defisit neraca transaksi berjalan Indonesia kian melebar dampak dari meningkatnya impor sepanjang tahun ini. Dalam Laporan Neraca Pembayaran Indonesia defisit neraca transaksi berjalan pada triwulan III 2018 tercatatat sebesar US$ 8,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 129 triliun dengan kurs Rp 14.600/dolar AS. Jumlah tersebut setara dengan 3,37% terhadap Produk Dometik Bruto (PDB) nasional.
Defisit transaksi berjalan pada triwulan ketiga tahun ini meningkat 10,89% dibanding triwulan sebelumnya dan juga melonjak lebih dari 92% dari triwulan yang sama tahun sebelumnya. Secara kumulatif (TW I-TW III) 2018 defisit neraca transaksi berjalan melonjak hampir dua kali lipat menjadi US$ 22,42 miliar. Nilai tersebut setara dengan 2,86% dari PDB namun masih dalam batas aman sebesar 3% dari PDB. Pemerintah telah melakukan kebijakan untuk meredam defisit transaksi berjalan, salah satunya dengan menaikkan pajak impor barang.
Neraca transaksi berjalan Indonesia pada triwulan III 2018 merupakan yang terdalam sejak triwulan III 2014 dan merupakan yang ke 27 secara beruntun sejak triwulan IV 2011. Meningkatnya defisit transaksi berjalan dipicu oleh turunnya kinerja neraca perdagangan sementara defisit neraca jasa kian bertambah.