Menurut data yang dihimpun PricewaterhouseCoopers (PwC) sampai September 2024, ada sejumlah negara yang memberlakukan tarif pajak perusahaan di bawah 10%, bahkan bebas pajak dengan syarat tertentu.
Corporate income tax rates atau tarif pajak penghasilan perusahaan terendah berada di Bahrain, yakni 0%. Namun, khusus untuk perusahaan minyak, mereka menerapkan tarif pajak 46%, paling tinggi di skala global.
Nigeria juga punya kebijakan pajak perusahaan 0%, tapi khusus untuk perusahaan skala kecil. Sedangkan perusahaan skala menengah dikenai pajak 20% dan skala besar 30%.
Negara lain yang memiliki tarif pajak perusahaan rendah adalah Mauritius, Guatemala, Turkmenistan, Barbados, Hungaria, dan Uni Emirat Arab seperti terlihat pada grafik.
Namun, ketentuan pengenaan pajaknya berbeda-beda. Di Mauritius, tarif pajak 3% khusus diberikan untuk perusahaan eksportir. Sedangkan perusahaan yang tidak mengekspor kena pajak 15%.
Kemudian di Guatemala tarif pajak 7% diberlakukan secara opsional, dengan ketentuan kewajiban pajaknya dihitung dari laba kotor perusahaan.
Sedangkan di Turkmenistan, tarif pajak 8% hanya diberikan untuk perusahaan milik warga negara setempat. Perusahaan asing yang beroperasi di sana dikenai pajak 20%.
(Baca: Tarif Pajak Perusahaan Indonesia Lumayan Tinggi di ASEAN)