Selama periode 2009-2023 pemerintah Indonesia telah mengembangkan 20 kawasan ekonomi khusus (KEK).
KEK adalah area yang dikembangkan untuk kegiatan-kegiatan yang bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional.
Area yang ditetapkan sebagai KEK memiliki berbagai fasilitas yang memudahkan investor dan pelaku usaha, baik berupa fasilitas fiskal seperti pembebasan pajak tertentu, maupun fasilitas non-fiskal seperti kemudahan perizinan usaha, imigrasi, dan sebagainya.
Pada 2023, sebanyak 10 KEK dikhususkan untuk industri manufaktur atau pengolahan.
Beberapa contohnya adalah industri pengolahan logam dan mineral, elektronik, kimia, energi, tekstil, furnitur, otomotif, makanan, minuman, kelapa sawit, dan sebagainya.
Kemudian ada 6 KEK untuk pariwisata, 2 KEK untuk industri digital, dan 2 KEK untuk industri jasa lainnya yaitu kesehatan dan pemeliharaan pesawat udara.
Adapun tahun ini pemerintah tengah menyiapkan pembentukan 4 KEK baru dengan total nilai investasi Rp161 triliun.
"[KEK baru] sudah disetujui, tapi untuk bisa ditetapkan menjadi KEK, kita perlu ada penetapan Peraturan Pemerintah yang akan ditandatangani oleh Presiden," kata Plt. Sekretaris Jendral Dewan Nasional KEK Rizal Edwin, disiarkan Antara, Senin (22/7/2024).
"Dengan adanya KEK, nanti bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut serta kita bisa menciptakan lapangan kerja dengan adanya investasi yang masuk di KEK," ujarnya.
(Baca: KEK Gresik, Kawasan Ekonomi Khusus Paling Diminati Investor)