Pemerintah menargetkan pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp 552,3 triliun pada Penerimaan Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2022. Nilai tersebut meningkat 10,07% dari outlook 2021.
Target penerimaan PPN dan PPnBM tersebut setara dengan 37,65% dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1466,84 triliun atau 36,65% dari total penerimaan perpajakan senilai Rp 1506,92 triliun.
Target penerimaan PPN dan PPnBm dalam RAPBN 2022 ditopang oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang didukung oleh upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19 sejak 2020. Peningkatan juga ditopang oleh perbaikan administrasi perpajakan berupa pengembangan fasilitas perpajakan online (e-service).
Target dari penerimaan PPN dan PPNBM merupakan penerimaan pajak terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan Nonmigas senilai Rp 633,56 triliun pada 2022.
Di masa pandemi Covid-19, pendapatan negara dari PPN dan PPnBM menyusut 15,28% menjadi hanya Rp 450,33 triliun pada 2020 dibanding perolehan tahun sebelumnya sebesar Rp 531,58 triliun. Pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi serta tergerusnya belanja masyarakat atas barang impor membuat pendapatan PPN dan PPnBM merosot cukup tajam pada tahun lalu. Penurunan ini dan merupakan yang terdalam dibanding tahun-tahun sebelumnya.
(Baca: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Meningkat 10,55% dalam RAPBN 2022)