Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kota Kupang, pada 2023 mencapai Rp28,48 triliun. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 3,93% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp26,2 triliun .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 2,05%.
(Baca: PDRB ADHB di Kota Depok Menurut Sektor pada 2023)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 443,35 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp61.030 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 161.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor menjadi unggulan.
Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di Kota Kupang pada 2023 mencatatkan nilai sebesar Rp4,7 jutajuta. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 6,37% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp4,11 jutajuta.
Selanjutnya di posisi kedua adalah sektor konstruksi tumbuh 6,6% menjadi Rp4,26 jutajuta, kemudian sektor jasa pendidikan dengan PDRB Rp3,75 jutajuta (0,24%).
(Baca: PDRB ADHB di Kabupaten Sanggau Menurut Sektor pada 2023)
Terakhir, PDRB di Kota Kupang, untuk urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan nilai Rp2,44 jutajuta. Menurut BPS, sektor ini selama setahun terakhir berhasil tumbuh 4,09% dari capaian sebelumnya yang tercatat Rp2,26 jutajuta.
Distribusi PDRB di Kota Kupang pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kota Kupang ini adalah sektor informasi dan komunikasi dengan kontribusi mencapai 17,87%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, sektor jasa pendidikan, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Industri Pengolahan,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang dan Sektor Pertambangan dan Penggalian.