Ada sangat banyak regulasi di Indonesia, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan berbagai jenis aturan hukum lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Databoks dari situs resmi pemerintah, per tanggal 13 Oktober 2023 Indonesia memiliki sekitar 382.607 regulasi dari berbagai tingkatan.
(Baca: Indonesia Punya 380 Ribu Regulasi, Mayoritas dari Daerah)
Meski sampai sekarang jumlahnya masih banyak, pemerintah sudah berupaya melakukan penyederhanaan atau simplifikasi regulasi sejak bertahun-tahun lalu.
Beberapa capaiannya tercatat dalam Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia (2019), laporan hasil kolaborasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Kementerian PPN/Bappenas.
Menurut laporan tersebut, pada 2016 pemerintah melalui Kemendagri sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah.
"Materi perda yang dibatalkan oleh pemerintah tersebut berkisar pada retribusi dan perizinan daerah yang menghambat pertumbuhan ekonomi," kata tim PSHK dalam laporannya.
Perda yang dibatalkan itu mencakup pula perda yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan, serta menghambat perizinan investasi.
Kemudian pada periode 2015-2017 pemerintah telah melakukan deregulasi terhadap 213 peraturan, dengan tindak lanjut berupa pencabutan, revisi, atau pembentukan regulasi baru.
Di luar angka-angka yang tercatat di atas, pada 2018 pemerintah juga membuat terobosan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"PP itu memangkas prosedur izin berusaha yang semula ada di daerah, kini dapat dilakukan melalui daring atau online," kata tim PSHK.
Adapun menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), simplifikasi regulasi ini turut bertujuan untuk mendorong kemudahan berbisnis.
"Penyederhanaan birokrasi yang berbelit adalah upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha," kata tim Kemenkumham dalam siaran pers di situs resminya (30/11/2020).
(Baca: Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia, Apa yang Perlu Ditingkatkan?)