Konfederasi Oxfam International membeberkan, distribusi pajak dunia terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) atau value-added tax (VAT) dan konsumsi lainnya. Pajak yang dipungut dari transaksi jual beli barang dan jasa tersebut ditaksir mencapai 44%.
Di urutan kedua, ada pajak penghasilan pribadi atau personal income tax (PIT), sebesar 19%. Tipis di urutan ketiga, ada distribusi dari payroll tax atau pajak gaji, sebesar 18%.
Sementara pajak penghasilan perusahaan atau corporate income tax (CIT) mendapat tempat keempat, sebesar 14%. Urutan kelima, ada pajak kekayaan atau wealth tax yang hanya sebesar 4%. Keenam, pajak lainnya, menyumbang 1% saja.
Data ini didapatkan Oxfam dari Basis Data Statistik Pendapatan Global Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), OECD.Stat. Sampelnya mencakup 88 negara, terdiri dari 33 negara yang tergabung OECD dan 55 negara non-OECD.
Kalkulasi pada 2019 itu menghitung rerata total pendapatan pajak CIT, pajak kekayaan, termasuk properti, warisan, kekayaan bersih, dan pajak transaksi keuangan dan properti.
Untuk pajak gaji juga menghitung jaminan sosial dan pajak lain yang dibebankan, serta pajak atas barang dan jasa. Perhitungan menggunakan acuan dolar Amerika Serikat ($).
Temuan ini dimuat dalam laporan Survival of The Richest, berfokus untuk mengurai pengenaan pajak kepada orang kaya guna mengatasi polikrisis dan meroketnya ketidaksetaraan, yang dipublikasikan pada 16 Januari 2023.
(Baca: Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak Naik 59% di Awal 2022)