Objek sitaan terbesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seluruhnya berasal dari aset milik Djoko Susilo. Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM pada 2013 itu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar. Berdasarkan Laporan Tahunan KPK 2015, sitaan terbesar KPK adalah sebidang tanah beserta bangunan milik Djoko Susilo seluas 703 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Objek tersebut bernilai Rp 38,4 miliar.
Objek sitaan terbesar KPK berikutnya adalah sebidang tanah beserta bangunan di wilayah Jagakarsa, Jakarta. Aset yang juga milik Djoko Susilo itu ditaksir bernilai Rp 30,7 miliar. Bekas kepala korps lalu lintas Polri ini juga memiliki tanah di Subang yang menjadi objek sitaan terbesar KPK, nilainya ditaksir mencapai Rp 23,9 miliar.
Selain kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri yang bernilai Rp 196,8 miliar, Djoko Susilo juga terlibat dalam kasus pencucian uang. Pada Desember 2013 Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Ia juga diberikan hukuman pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Djoko Susilo merupakan salah satu nama besar yang diciduk KPK. Selain itu juga terdapat tokoh lain seperti Presiden PKS Luthfi Hassan Ishaaq, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan lain sebagainya.