Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Labuhan Batu, pada 2024 tercatat Rp50,8 juta. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 5,06% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp45,76 juta .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2021 pasca covid tercatat mencapai 3,85%.
(Baca: Statistik Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Nias 2016-2025)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 511,7 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp97.593 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 84.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor industri pengolahan menjadi unggulan.
Untuk urutan pertama adalah sektor industri pengolahan. Pada 2024 lalu, sektor ini memberikan kontribusi PDRB terbesar dengan nilai mencapai Rp16,53 jutajuta. Nominal ini tumbuh 2,99%.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kabupaten Labuhan Batu ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tumbuh 4,27% menjadi Rp14,98 jutajuta, PDRB sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang kali ini diurutan ketiga tumbuh 9,03% menjadi Rp9,13 jutajuta.
(Baca: PDRB ADHB per Kapita di Kota Binjai Periode 2019-2024)
Terakhir, PDRB di Kabupaten Labuhan Batu, untuk urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan nilai Rp1,25 jutajuta. Menurut BPS, sektor ini selama setahun terakhir berhasil tumbuh 9,43% dari capaian sebelumnya yang tercatat Rp1,13 jutajuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Labuhan Batu pada 2024
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Labuhan Batu ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 31,22%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Jasa Lainnya,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.