Mulai 6 Januri 2017 akan diberlakukan kenaikan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit pada 6 Desember 2016 dan akan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP no 50 Tahun 2010.
Dalam PP No 60 Tahun 2016, Penerbitan STNK untuk roda 2 dan 3 naik 100 persen menjadi Rp 100 ribu, sementara untuk roda 4 atau lebih naik 167 persen menjadi Rp 200 ribu. Sedangkan untuk penerbitan BPKB roda 2 dan 3 naik 181 persen menjadi Rp 225 ribu sedangkan untuk roda 4 atau lebih melonjak 375 persen menjadi Rp 375 ribu. Adapun biaya untuk mutasi kendaraan roda 2 dan 3 naik 100 persen menjadi Rp 150 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih naik 233 persen menjadi Rp 250 ribu.
Untuk pengesahan STNK yang sebelumnya gratis, melalui PP baru ini untuk pengesahan STNK roda 2 dan 3 dipungut Rp 25 ribu dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih Rp 50 ribu. Sayangnya, kenaikan tarif baru ini tidak diimbangi dengan layanan yang lebih baik. Untuk mengurus STNK dan BPKB masyarakat harus menunggu hingga beberapa bulan.