Uang hasil denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) yang dikumpulkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menurun sejak pandemi.
Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), pada 2019 Polri mampu mengumpulkan hasil denda tilang sekitar Rp1,77 triliun. Namun, sejak tahun 2020 nilainya terus turun seperti terlihat pada grafik.
"Denda pelanggaran yang diterima pada tahun 2021 berkurang setengah dari denda yang didapatkan pada tahun 2020," jelas Polri dalam Jurnal Tahunan Pusiknas 2021.
Menurut Polri, penurunan hasil denda ini terjadi seiring dengan berkurangnya jumlah kasus pelanggaran lalu lintas.
"Di tahun 2021 jumlah pelanggaran di Indonesia mengalami penurunan, sehingga hasil pendapatan denda pelanggaran lalu lintas pun mengalami penurunan," jelas Polri.
Adapun pada 2021 kasus pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dengan demikian, Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja dengan pendapatan denda hasil tilang terbesar.
(Baca Juga: Polda Metro Jaya Kumpulkan Uang Denda Tilang Terbanyak pada 2021)