Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus korupsi dan pencucian uang sepanjang 2017-Juni 2018. Pertama, KPK menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus untuk penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana. Perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) pada 2012 ini ini dianggap merugikan negara pada 2009-2010.
Kedua, komisi anti rasuah juga telah menjerat PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada April 2018. Nk dan TS dianggap merugikan keuangan negara dalam dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas Pelabuhan Bebas Sabang pada 2006-2011.
Ketiga, KPK juga telah menetapkan PT Putra Ramadhan (Trada) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Mei 2018. Sebagai tersangka korporasi, pidana pokok seperti kurungan penjara tidak berlaku dalam kasus yang melibatkan Trada. Dalam kasus pencucian uang ada ketentuan sanksi yang lebih berat, bisa sampai penutupan perusahaan.