Family office adalah perusahaan swasta yang mengelola harta individu atau keluarga super kaya.
Perusahaan jenis ini umumnya berperan sebagai perencana keuangan, pengurus pajak, dan manajer investasi bagi kliennya.
(Baca: Rata-rata Family Office Kelola Dana Rp32 Triliun)
Lembaga konsultan PricewaterhoouseCoopers (PwC) menyatakan, family office perlu mempertimbangkan sejumlah faktor dalam memilih negara yang menjadi lokasi operasionalnya.
Salah satu faktor penting menurut PwC adalah reputasi negara yang diukur dengan indeks korupsi.
"Hubungan antara reputasi keluarga kaya dengan lokasi familly office mereka bisa menjadi isu sensitif," kata tim PwC dalam PwC Family Office Location Guide.
"Jika suatu lokasi dinilai tidak memenuhi standar yang tinggi, misalnya jika lokasi tersebut punya peringkat buruk dalam korupsi, mungkin akan ada stigma yang melekat pada family office di sana," kata mereka.
PwC pun merekomendasikan agar family office memilih lokasi operasional di negara-negara dengan skor Corruptions Perceptions Index (CPI) di atas 60.
CPI adalah indeks korupsi global dengan sistem skor berskala 0-100. Makin tinggi skornya, maka suatu negara diasumsikan makin bersih dari korupsi.
Beberapa negara yang masuk rekomendasi PwC pada 2022 adalah Selandia Baru, Singapura, Swiss, Belanda, Jerman, Luxembourg, Hong Kong, Australia, Kanada, Austria, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab dengan rincian skor CPI seperti terlihat pada grafik.
Sementara Indonesia tidak masuk rekomendasi PwC. Adapun pada 2022 Indonesia hanya meraih skor CPI 34 dari 100, mengindikasikan bahwa pemberantasan korupsinya masih lemah.
Selain indeks korupsi, PwC menyarankan supaya family office mempertimbangkan regulasi perpajakan, kualitas sumber daya manusia, sampai standar hidup dan budaya di negara yang akan menjadi lokasi operasional mereka.
(Baca: Family Office Banyak Simpan Uang di Negara Maju)