UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak yang berusia kurang dari 18 tahun.
Namun, kenyataannya hingga saat ini masih banyak anak Indonesia yang meninggalkan sekolah dan menjadi pekerja.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 ada sekitar 940 ribu penduduk berusia 10-17 tahun yang tergolong sebagai pekerja anak.
Jumlah tersebut sedikit turun dari tahun sebelumnya, di mana pekerja anak masih sebanyak 1,17 juta orang pada 2020.
Penurunan jumlah pekerja anak pada 2020-2021 juga diikuti penurunan persentase angka pekerja anak (child labour rate). Pada tahun 2021, angka pekerja anak tercatat sebesar 2,63%, sedikit lebih rendah dibanding tahun 2020 yang mencapai 3,25%.
Data BPS juga menunjukkan angka pekerja anak berdasarkan partisipasi sekolah pada 2021 didominasi oleh kelompok yang berstatus tidak sekolah lagi atau putus sekolah, yakni 15,03%.
Kemudian angka pekerja anak yang tidak/belum pernah bersekolah 2,82%, dan yang masih bersekolah 2,04%.
Selain berisiko kehilangan hak akan pendidikan, pekerja anak juga berisiko masuk ke dalam situasi kerja yang membahayakan dan dapat mengancam tumbuh kembang anak secara optimal.
(Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kasus Penculikan dan Pekerja Anak Terbanyak)