Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan yang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan seseorang dengan tujuan eksploitasi secara ilegal.
Kejahatan ini umumnya dilakukan dengan ancaman/penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penjeratan utang terhadap korban.
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), korban perdagangan orang di skala global cenderung meningkat dalam sedekade terakhir.
Pada 2010, rasio jumlah korban perdagangan orang masih 0,5 korban per 100.000 penduduk (dari total 134 negara yang datanya tersedia).
Angkanya lantas berangsur-angsur membesar, hingga mencapai 1 korban per 100.000 penduduk pada 2020 (dari total 120 negara yang datanya tersedia).
Khusus tahun 2020, mayoritas korban perdagangan orang mengalami kerja paksa (38,8%) dan eksploitasi seksual (38,7%).
Ada pula yang dipaksa melakukan tindak kriminal (10,2%), dipaksa menikah (0,9%), dipaksa mengemis (0,7%), diadopsi secara ilegal (0,3%), organ tubuhnya diambil (0,2%), serta mengalami beberapa bentuk eksploitasi sekaligus (10,3%).
(Baca: 12 Ribu Organ Manusia Diperdagangkan Ilegal Tiap Tahun, Berapa Harganya?)