Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menekan pemerintah agar membebaskan sebagian narapidananya di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan guna menekan laju penularan penyakit tersebut. Sebab rata-rata rumah tahanan di berbagai negara telah melebihi kapasitas dan narapidananya berisiko tinggi terhadap penyebaran virus corona.
Thailand merupakan negara dengan jumlah tahanan terbanyak di ASEAN. Negeri Gajah Putih itu memiliki 374.042 narapidana. Indonesia menyusul dengan 270.387 narapidana.
(Baca: Ratusan Ribu Narapidana di Dunia Dibebaskan)
Pembebasan sebagian narapidana ternyata menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya Indonesia. Beberapa narapidana yang telah dirumahkan malah menjadi residivis. Sehingga meresahkan masyarakat akibat maraknya tindakan kriminal, seperti pencurian dan perampokan.