Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Jumlah Narapidana yang Dibebaskan
:[/] [bold]
:[/] [bold]
Nama Data
Nilai
Iran
85.000
Indonesia
35.000
Brazil
34.000
Polandia
10.000
Afghanistan
10.000
California (AS)
3.500
Tunisia
1.420
New York (AS)
1.000
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat agar melakukan physical distancing. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan pemerintah agar membebaskan narapidana (napi) yang berisiko rendah. Hal ini guna menekan angka penularan Covid-19, apalagi di tempat tahanan yang cenderung kelebihan kapasitas.
Pemerintah Indonesia mulai membebaskan narapidana sejak 31 Maret lalu. Sekitar 35 ribu napi dibebaskan, baik secara asimilasi maupun integrasi. Napi-napi yang dibebaskan tak termasuk koruptor, bandar narkotika, dan terorisme.
>
Beberapa negara lainnya, seperti Iran dan Brazil juga membebaskan narapidananya. Masing-masing sebesar 85 ribu dan 34 ribu orang napi.