Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menghimpun tren kasus kekerasan yang diduga dilakukan anggota Polri setahun terakhir. Laporan ini diluncurkan tepat saat HUT ke-78 Bhayangkara pada Senin (1/7/2024).
KontraS mencatat, terdapat 645 kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri periode Juli 2023-Juni 2024. Kekerasan ini menyebabkan 38 orang meninggal dunia dan 759 luka-luka.
Secara tren bulanan, ada 58 kasus kekerasan dari Polri pada Juli 2023. Angkanya kemudian meningkat menjadi 66 kasus pada September 2023—menjadi yang tertinggi selama setahun terakhir.
Tren kekerasan dari Polri sempat menurun dan mencapai level terendah menjadi 42 kasus pada Desember 2023. Namun angkanya justru cenderung meningkat saat memasuki 2024, terakhir menjadi 53 kasus pada Juni 2024.
"Kultur kekerasan nampak masih melekat dalam tubuh Polri khususnya di kalangan anggota yang melakukan tugas di lapangan," tulis KontraS dalam laporannya, dikutip Selasa (2/7/2024).
KontraS menambahkan, kepolisian resort (polres) menjadi institusi terbanyak dengan 424 peristiwa, disusul kepolisian sektor (polsek) dengan 125 peristiwa, dan kepolisian daerah (polda) dengan 96 peristiwa.
Pemantauan KontraS juga menunjukkan bahwa satuan yang paling banyak terlibat dalam peristiwa kekerasan adalah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan 342 peristiwa, menunjukkan bahwa mayoritas peristiwa kekerasan yang didokumentasikan terjadi dalam rangka penindakan terhadap tersangka atau terduga pelaku tindak pidana.
"Patut digarisbawahi bahwa tidak semua peristiwa kekerasan yang didokumentasikan merupakan kekerasan yang dilakukan secara sewenang-wenang," KontraS memberikan catatan.
KontraS menerangkan bahwa untuk menjalankan tugas, khususnya dalam konteks penegakan hukum pidana, anggota kepolisian memang dibekali dengan wewenang untuk menggunakan kekerasan jika terpaksa dan diperlukan sebagai upaya terakhir. Anggota kepolisian juga dibekali dengan senjata api dalam rangka menjalankan tugasnya.
(Baca juga: Usia Makin Tua, Polri Diharapkan Makin Tegas dan Adil)