Kasus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia mencapai 133 kasus periode 2014-2023. Data ini dihimpun oleh organisasi nonpemerintah bidang lingkungan, Auriga Nusantara.
Timer Manurung, Direktur Eksekutif Auriga Nusantara mengatakan, data itu menunjukkan bahwa perlunya perlindungan bagi pembela lingkungan.
"Negara tidak terlalu melindungi, kurang melindungi, atau gagal melindungi [aktivis lingkungan], sehingga masyarakat harus membangun sendiri perlindungan terhadap dirinya," kata Timer dalam acara Status Pembela Lingkungan Indonesia 2014-2023 di kanal YouTube-nya, Jumat (19/1/2024).
Menurut wilayahnya, kasus ancaman terhadap aktivis lingkungan paling banyak terjadi di Pulau Jawa, yakni 36 kasus dalam satu dekade terakhir.
Berikutnya disusul oleh Sumatera sebanyak 30 kasus dan Sulawesi sebanyak 23 kasus.
"Sumatera bahkan mencatat pembunuhan terbanyak, ada empat di Sumatera Utara pembela lingkungan yang dibunuh," kata Timer
Lalu di Kalimantan ada 22 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan, Bali dan Nusa Tenggara 15 kasus, Maluku 5 kasus, dan Papua 2 kasus.
Menurut Timer, jumlah kasus di Papua tidak banyak terekam karena minimnya informasi.
"Sedangkan Maluku ada 5 kasus yang terekam. Padahal, kita tahu persis bahwa tambang saat ini bergerak, dan banyak di Maluku terutama nikel,” katanya.
(Baca juga: 1 Miliar Orang Bisa Terancam Kekeringan akibat Pemanasan Global)