Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, pada 2024 ada 135.309 jemaah haji Indonesia
Jemaah haji Indonesia tahun ini didominasi oleh perempuan dengan proporsi 55,4%, dan jemaah haji laki-laki 44,6%.
Jika dilihat berdasarkan pekerjaan, mayoritas atau 36.528 jemaah haji 2024 merupakan ibu rumah tangga. Porsinya mencapai 27% dari total jemaah haji tahun ini.
Kemudian jemaah haji yang bekerja sebagai pegawai swasta 29.006 orang, pegawai negeri sipil (PNS) 28.407 orang, petani 16.365 orang, pedagang 11.988 orang, dan pensiunan 5.009 orang.
Ada pula pelajar/mahasiswa 3.433 orang, pegawai BUMN 2.163 orang, TNI/Polri 1.486 orang, dan pekerjaan lainnya 924 orang.
Dari seluruh jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci tahun ini, sebanyak 98,49% di antaranya belum berhaji dan 1,51% lainnya sudah pernah menjalankan ibadah haji.
Adapun Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) Arab Saudi mengingatkan bahwa jemaah Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci wajib menggunakan visa haji.
Jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi bisa dikenai sanksi denda hingga SAR 10 ribu atau setara Rp42 juta. Pelanggar juga berpotensi ditahan sementara oleh kepolisian Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun," kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, dilansir laman Kementerian Agama, Rabu (29/5/2024).
(Baca: 22 Jemaah Haji RI Meninggal Dunia pada Hari ke-17, Terbanyak di Madinah)