Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 866 tersangka judi online sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023.
Rinciannya, tersangka judi online yang ditangkap yaitu sebanyak 760 tersangka pada 2022. Sementara, sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2023 ada 106 tersangka.
"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 (tersangka), sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Vivid mengatakan, untuk penangkapan tersangka kasus judi online pada tahun ini masih terus diproses baik di jajaran Dittipidsiber maupun polda.
Meski demikian, Vivid belum dapat merincikan berapa banyak bandar judi online dari ratusan tersangka yang sudah ditangkap tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu belum dirincikan dalam katagori.
"Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya," kata Vivid.
Data teranyar, Bareskrim menangkap total 31 tersangka kasus judi online di Kawasan Denpasar, Bali pada 18 Agustus 2023. Para tersangka yang ditangkap tersebut tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website di antaranya website Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.
Dari penangkapan tersebut, Vivid mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya terdiri dari 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 handphone dari berbagai merek.
Ada pula barang bukti berupa 58 rekening bank dari sejumlah bank seperti BCA, BRI, Mandiri, dan Permata. Adapun pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim maupun Direktorat Siber di seluruh jajaran polda.
(Baca: Beberapa Warga RI Akui Masih Mengunjungi Situs Judi Online dan Pornografi)