Beberapa Warga RI Akui Masih Mengunjungi Situs Judi Online dan Pornografi

Demografi
1
Erlina F. Santika 14/06/2023 18:43 WIB
Proporsi Responden Terkait Situs Judi Online dan Pornografi (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Tak sedikit warga RI yang mengetahui hingga mengakses situs judi online dan pornografi. Ini terlihat dari hasil riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bertajuk Survei Penetrasi dan Perilaku Internet 2023.

Untuk judi online, sebanyak 34,26% responden mengaku mengetahui situs tindakan pidana tersebut. Namun, sebanyak 65,74% responden mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara, responden yang mengaku mengaksesnya mencapai 5,61%. Akan tetapi, mereka yang tidak mengakses jauh lebih banyak, yakni 94,39%.

Berbeda dengan situs pornografi, sebanyak 33,81% responden mengaku mengetahuinya. Sedangkan yang tidak mengetahui 66,19% responden.

Adapun responden yang mengaku mengakses situs pornografi sebanyak 9,91% responden, dan tidak mengakses sebesar 90,09% responden.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut pihaknya mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam pemberantasan konten negatif di internet.

Dalam laman resminya, Kominfo menyebut kegiatan perjudian online dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Pasal 303 bis KUHP juga mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta," tulis Kominfo.

Sementara terkait pornografi, konten-konten yang diunggah dan bisa diakses oleh publik sekali pun berbayar seperti situs Onlyfans dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

"Pornografi disebar dalam platform apa pun sepanjang itu bisa diakses publik sekali pun berbayar tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi," kata Fickar kepada CNN Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Larangan terkait pornografi telah tercantum dalam UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Pasal 29 UU Pornografi disebutkan bahwa setiap orang yang terlibat pornografi itu (memproduksi, menyebarkan, memperjualbelikan konten) diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Hal-hal terkait pornografi pun telah diatur dalam UU ITE. 

Survei ini melibatkan 8.510 responden di seluruh Indonesia. Secara jenis kelamin, terdapat 4.004 responden laki-laki dan 4.506 responden perempuan.

Data dikoleksi pada 10-27 Januari 2023 dengan metode wawancara dan kuisioner serta teknik multi-stage random sampling.

Margin of error survei sekira 1,14% dengan tingkat kepercayaan sebesar 95%.

(Baca juga: Kementerian Kominfo Blokir 683 Situs Pemerintahan dan Pendidikan yang Disusupi Judi Online, Ini Rinciannya)

Data Populer
Lihat Semua