Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2023 berada di level 3,92, turun 0,01 poin dibanding posisi 2022.
IPAK mencerminkan perilaku antikorupsi yang diukur dengan skala 0-5. Semakin tinggi skor IPAK, maka masyarakat diasumsikan semakin anti terhadap korupsi, dan begitu pula sebaliknya.
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan, capaian IPAK tahun ini belum memenuhi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2023.
"Capaian IPAK 2023 masih relatif jauh dibandingkan target RPJMN. Pada 2023, IPAK Indonesia ditargetkan berada pada skor 4,09. Capaian tahun ini berada 0,17 poin di bawah target," kata Amalia dalam konferensi pers virtual, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, capaian IPAK sempat meningkat dan menunjukkan perbaikan selama periode 2020-2022. Namun, capaian IPAK pada periode tersebut juga belum mampu memenuhi target.
Adapun IPAK disusun berdasarkan dua dimensi. Pertama, dimensi persepsi terhadap perilaku antikorupsi di masyarakat. Skor dimensi persepsi ini mencapai 3,82 pada 2023, naik 0,02 poin dibandingkan 2022 yang skornya 3,80.
"Hal ini menunjukkan, persepsi masyarakat yang menyatakan tidak wajar terhadap kebiasaan perilaku korupsi meningkat," jelas Amalia.
Kedua, IPAK diukur dari dimensi pengalaman antikorupsi di masyarakat. Skor dimensi pengalaman ini mencapai 3,96 pada 2023, turun 0,03 poin dibanding 2022 yang skornya 3,99.
Menurut Amalia, penurunan skor tersebut menunjukkan bahwa masyarakat yang punya pengalaman terkait petty corruption meningkat. Petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat.
IPAK tahun ini dihitung berdasarkan hasil Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) 2023 di 171 kabupaten/kota terpilih yang tersebar di 34 provinsi, dengan sampel 10.040 rumah tangga.
IPAK hanya mengukur persepsi terkait korupsi skala kecil atau petty corruption, tanpa mencakup korupsi skala besar atau grand corruption.
Data yang dikumpulkan mencakup pendapat responden terhadap kebiasaan korupsi di masyarakat, serta pengalaman responden berhubungan dengan layanan publik yang terkait penyuapan (bribery), gratifikasi (graft/gratuities), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), serta sembilan nilai antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
(Baca juga: 10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia 2023, Ada Indonesia?)