Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) masyarakat Indonesia pada 2018 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan IPAK tahun ini berada di level 3,66 dari skala 0-5, tahun sebelumnya berada di 3,71. Semakin tinggi indeks mengindikasikan semakin tinggi perilaku masyarakat yang antikorupsi. Sebaliknya, semakin rendah indeks maka semakin rendah perilaku antikorupsi.
Indeks perilaku korupsi dari dimensi persepsi masyarakat pada tahun ini naik ke posisi 3,86 dari tahun sebelumnya. Sedangkan dari dimensi pengalaman mengalami penurunan menjadi 3,57 dari sebelumnya 3,6. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, korupsi merupakan ancaman kriminal yang luarbiasa dan diperlukan pembekalan agar masyarakat menjadi sangat antikorupsi.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga akhir Mei 2018 terdapat 856 pejabat negara dan swasta terjerat kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 205 orang merupakan anggota DPR dan DPRD. Meskipun sudah banyak pejabat yang tertangkap KPK karena melakukan tindak pidana kasus korupsi, tapi belum membuat penyelenggara negara jera. Ini terbukti masih banyaknya pejabat yang tertangkap tangan menerima suap maupun kasus korupsi lainnya. Terakhir, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur menjadi tersangka kasus korupsi.