Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 16-30 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan pada Agustus 2022 ada 65,82 juta pemuda di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, proporsi pemuda yang bekerja mencapai 53,23%.
Berdasarkan latar belakang pendidikannya, pemuda yang bekerja didominasi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan proporsi 51,11%. Sementara pemuda bekerja yang tamat perguruan tinggi hanya 14,92%.
Di samping itu, ada 33,97% pemuda lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke bawah. Namun, BPS memberi catatan bahwa persentase ini dipengaruhi perbedaan jumlah kelulusan antara tiga jenjang pendidikan tersebut.
"Hal ini juga disebabkan pendidikan tertinggi pemuda didominasi oleh pemuda yang tamat sekolah menengah/sederajat dibanding perguruan tinggi," tulis BPS dalam laporan Statistik Pemuda Indonesia 2022.
Pemuda yang bekerja masuk dalam tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK), ukuran yang menunjukkan pasokan tenaga kerja muda (youth labour supply) dalam menyokong kegiatan perekonomian.
Angka TPAK diambil dari perbandingan antara pemuda angkatan kerja, yakni jumlah pemuda yang bekerja dan pemuda yang menganggur, terhadap jumlah seluruh pemuda.
Adapun TPAK pemuda pada 2022 sebesar 61,84%. "Artinya, sekitar enam dari sepuluh pemuda siap masuk pasar kerja," kata BPS.
Data ini bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022 dengan jumlah sampel 300.000 rumah tangga.
Selain mengumpulkan data pokok ketenagakerjaan, Sakernas Agustus 2022 juga memotret dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan.
(Baca: Lebih dari 50% Pemuda Indonesia Bekerja di Sektor Jasa pada 2021)