Penduduk Indonesia yang ingin melepas status warga negara Indonesia (WNI) cenderung bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena ini tercermin dari meningkatnya permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia (SKKI) selama periode 2018—2025.
(Baca: Makin Banyak Warga Indonesia yang Pindah ke Luar Negeri hingga 2025)
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri, SKKI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan perwakilan pemerintah Indonesia sebagai bukti dan pencatatan atas permohonan seseorang yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Merujuk data Kementerian Hukum, pada tahun 2018 hanya ada 349 permohonan SKKI. Namun, setelah itu jumlahnya bertambah hingga konsisten melebihi 1.000 permohonan per tahun sejak 2020.
Tren ini berlanjut sampai 2025 dengan 1.741 permohonan SKKI, naik sekitar 11% dibanding 2024.
Secara kumulatif, selama periode 2018—2025 sudah ada 10.254 permohonan SKKI atau pelepasan status WNI, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Berikut syarat permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia (SKKI) berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri:
- Surat Permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani (terlampir);
- Paspor Asli Republik Indonesia;
- 1 lembar salinan (copy) Akta Lahir;
- 1 lembar salinan (copy) Akta Perkawinan/Buku Nikah/Kutipan Akta Perceraian;
- Surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; atau 1 lembar salinan (copy) Paspor Asing dan 1 lembar salinan (copy) bukti kewarganegaraan asing;
- Bukti pengembalian paspor Indonesia dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia;
- Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak;
- 6 (enam) lembar pas foto terbaru pemohon ukuran 4x6 cm, latar belakang (background) putih.
(Baca: Ini Alasan yang Membuat WNI Bangga terhadap Indonesia)