The Tax Foundation merilis Indeks Daya Saing Pajak Internasional (International Tax Competitiveness Index) yang menganalisis sejumlah negara dengan sistem pajak paling kompetitif di dunia.
Negara yang menjadi objek analisis dalam indeks ini terbatas pada 38 anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang sebagian besar merupakan negara maju.
Pada 2024, Estonia mengantongi skor indeks tertinggi, yakni 100 poin dari skala 0-100. The Tax Foundation menyebut, posisi ini sudah dipertahankan Estonia selama 11 tahun beruntun, sebab sistem pajaknya terbaik di antara negara-negara OECD.
Kata The Tax Foundation, capaian ini didorong oleh empat keunggulan dalam sistem perpajakannya. Pertama, negara ini memiliki tarif pajak penghasilan badan sebesar 20% yang hanya dikenakan pada laba yang dibagikan.
Kedua, pajak penghasilan pribadi yang bersifat flat sebesar 20% tidak berlaku untuk pendapatan dividen pribadi.
Ketiga, pajak properti hanya diterapkan pada nilai tanah, bukan pada nilai properti atau modal. Terakhir, Estonia memiliki sistem pajak teritorial yang membebaskan 100% laba luar negeri yang diperoleh perusahaan domestik dari pajak dalam negeri dengan sedikit pembatasan.
Dalam kacamata The Tax Foundation, langkah itu bisa menciptakan iklim pajak yang mendukung bisnis dan pertumbuhan ekonomi.
"Meskipun sistem pajak Estonia merupakan yang paling kompetitif di OECD, negara-negara lain di peringkat atas juga memperoleh skor tinggi karena keunggulan dalam satu atau lebih kategori pajak utama," kata The Tax Foundation.
Selanjutnya ada Latvia, Selandia Baru, Swiss, hingga Slovakia dalam daftar 10 besar. Berikut daftar lengkapnya:
- Estonia: 100 poin
- Latvia: 92,2 poin
- Selandia Baru: 84,2 poin
- Swiss: 83,6 poin
- Lithuania: 79,5 poin
- Luxemburg: 78,8 poin
- Hungaria: 77,5 poin
- Republik Ceko: 77,3 poin
- Republik Slowakia: 76,5 poin
- Israel: 76,4 poin.
Penelitian ini mengukur dua aspek utama kebijakan pajak, yaitu daya saing (competitiveness) dan netralitas (neutrality). Adapun lima jenis pajak yang dianalisis, yakni pajak korporasi, pajak individu, pajak konsumsi, pajak properti, dan pajak lintas batas.
(Baca: Pajak Bersih RI Turun 4,39% Tahunan pada September 2025)