Perceraian Akibat Judi di Indonesia Meroket 83% pada 2024
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan, jumlah perceraian akibat judi di Indonesia mencapai 2.889 kasus pada 2024.
Jumlah itu meroket 83,77% dari 2023 yang terdata sebanyak 1.572 kasus.
Sejak 2019, perceraian karena tindak pidana ini sebenarnya cenderung meningka. Kasus terendah terjadi pada 2020 yang sebesar 648 kasus, sementara 2024 menjadi yang tertinggi.
Dibedah menurut provinsi, perceraian karena judi ini paling banyak tercatat di Jawa Timur, yakni 819 kasus.
Provinsi lain yang memiliki banyak kasus serupa adalah Jawa Barat 472 kasus, Jawa Tengah 281 kasus, Banten 166 kasus, dan Lampung 131 kasus.
(Baca: Jawa Timur, Provinsi dengan Perceraian karena Judi Terbanyak pada 2024)
KIC melihat, terdapat korelasi yang signifikan antara keterlibatan dalam judi, termasuk judi online (judol), dengan meningkatnya konflik rumah tangga, ketidakstabilan emosional, dan risiko perceraian.
Mengutip studi Dede Irman Pirdaus dkk., The Impact of Online Gambling on Marital Relationships and Divorce Rates: A Literature Review, KIC menjelaskan, faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga akibat judol meliputi kebohongan berulang terkait keuangan, penelantaran tanggung jawab rumah tangga, serta meningkatnya tekanan psikologis akibat utang dan kerugian finansial yang signifikan.
Laporan lengkap policy paper KIC, Memutus Mata Rantai Judi Online Dari Hulu Ke Hilir: Peran dan Tantangan Sektor Digital & Keuangan di Indonesia, dapat diunduh di sini.
(Baca: Judol Menggerogoti Ekonomi dan Konsumsi Rumah Tangga Indonesia)